Bagi warga Medan dan Sumatera Utara yang sering bepergian ke luar negeri, mengurus perpanjang paspor sebelum atau setelah masa berlakunya habis menjadi langkah administrasi yang tidak bisa ditunda. Prosesnya kini lebih terstruktur melalui layanan digital Ditjen Imigrasi, asalkan dokumen lengkap dan biaya sesuai ketentuan resmi.
Paspor yang kedaluwarsa tidak otomatis menghalangi pengajuan perpanjangan. Pemohon tetap dapat mengajukan penggantian sepanjang data identitas masih valid dan tidak tersangkut masalah keimigrasian. Berikut uraian yang perlu dipahami sebelum mendaftar.
Kapan harus mengurus perpanjang paspor
Idealnya, pengajuan dilakukan jauh hari sebelum tanggal kedaluwarsa, terutama jika ada rencana perjalanan. Namun, paspor yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diganti dengan prosedur yang sama seperti perpanjangan biasa. Yang membedakan hanyalah kelengkapan berkas dan verifikasi di kantor imigrasi tujuan.
Di wilayah Medan, layanan ini dilayani kantor imigrasi setempat sesuai domisili atau pilihan lokasi di sistem antrean daring. Memastikan data KTP dan kartu keluarga sinkron dengan Dukcapil akan mempercepat pemeriksaan petugas.
Syarat dokumen yang wajib disiapkan
Kelengkapan berkas menentukan lancar tidaknya proses. Secara umum, pemohon dewasa menyiapkan paspor lama, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta akta kelahiran atau dokumen lain yang memuat identitas lengkap. Untuk pemohon tertentu, misalnya yang berubah data sipil, diperlukan bukti perubahan resmi.
Salinan dokumen biasanya diunggah saat mendaftar daring, sementara aslinya dibawa saat datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dan perekaman. Pastikan foto dan data di paspor lama masih terbaca jelas agar tidak memicu penolakan berkas.
- Paspor lama (asli dan unggahan)
- KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku
- Akta kelahiran atau ijazah sebagai pendukung identitas
- Bukti pembayaran penerimaaan negara bukan pajak sesuai jenis paspor
Alur daftar lewat M-Paspor dan kedatangan ke kantor
Pendaftaran dimulai dari aplikasi atau laman resmi M-Paspor. Pemohon membuat janji kedatangan, memilih kantor imigrasi, mengisi data, dan mengunggah berkas. Setelah mendapat kode bayar, pembayaran dilakukan melalui kanal yang ditentukan sebelum batas waktu yang tertera.
Pada hari H, hadir sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Petugas akan mencocokkan data, mengambil biometrik, dan memberi informasi estimasi selesai. Pengambilan paspor baru mengikuti mekanisme yang berlaku di kantor tersebut, termasuk opsi pengiriman bila tersedia.
Warga Medan disarankan memilih slot pagi dan datang lebih awal agar antrean fisik lebih tertib. Periksa juga pengumuman sementara terkait kuota harian atau penyesuaian layanan sebelum berangkat.
Biaya resmi dan pilihan jenis paspor
Besaran biaya merujuk pada ketentuan penerimaan negara bukan pajak di bidang keimigrasian. Paspor biasa 48 halaman dan paspor elektronik memiliki tarif berbeda. Layanan percepatan, bila dibuka pada kantor terkait, dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Simpan bukti bayar digital maupun cetak sampai paspor baru diterima. Hindari calo atau penawaran di luar kanal resmi karena berisiko merugikan dan melanggar ketentuan. Informasi tarif paling mutakhir selalu dirujuk dari kanal Ditjen Imigrasi sebelum membayar.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, memilih jadwal yang longgar, dan mengikuti alur M-Paspor secara tertib, proses perpanjang paspor bagi penduduk Medan dan sekitarnya dapat berjalan lebih jelas dan terukur. Selalu cocokkan persyaratan dengan pengumuman resmi kantor imigrasi tempat Anda mendaftar.
Sumber: Antara.
