Bareskrim Polri memperberat posisi hukum bos kasino Batam, Suwanda alias Akau, dengan menambahkan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping perkara perjudian. Perkembangan itu disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin kepada wartawan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan menjadi sorotan publik di berbagai daerah, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang memantau pemberantasan judi terorganisasi.
Akau disebut sebagai sosok di balik praktik kasino yang diduga berjalan di balik wajah tempat hiburan. Polisi menegaskan, selain pasal terkait perjudian kasino, tersangka juga dikenai pidana pencucian uang. Rincian aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan belum diuraikan secara terbuka pada kesempatan tersebut.
Penggerebekan di Nine Stage Lounge and Bar Nagoya
Operasi gabungan Bareskrim Polri menyasar Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penggerebekan berlangsung Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi itu dinilai beroperasi sebagai pusat taruhan terselubung, bukan sekadar tempat hiburan malam biasa.
Dalam razia tersebut aparat mengamankan 197 orang dengan peran yang beragam. Mereka mencakup pemilik, jajaran manajemen, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, hingga pemain yang sedang berada di lokasi. Penindakan ini menjadi puncak penyelidikan yang berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Peran tersangka dan komposisi orang yang diamankan
Dari total 197 orang, polisi memetakan satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, serta 96 pemain. Pemetaan peran itu dipakai untuk memilah siapa yang diduga mengorganisasi, siapa yang menjalankan operasional harian, dan siapa yang hanya berstatus pemain.
Di antara 96 pemain, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 orang warga negara asing. Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sembilan orang kemudian dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan guna mendalami rantai komando dan aliran keuntungan.
- Pemilik dan manajemen: pemilik inisial A serta dua manajer
- Operasional meja: 65 dealer/bandar dan 25 penukar chip
- Administrasi: lima kasir, satu pengawas, dua staf marketing
- Pemain: 96 orang, termasuk 10 WNA
Informasi masyarakat dan media memicu penyelidikan
Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tidak semata bertumpu pada laporan internal. Informasi dari masyarakat, rekan media, dan tokoh setempat di Batam turut membuka jalan penyelidikan. Konferensi pers terkait penindakan pernah digelar di Mapolres Barelang pada Minggu, 16 Agustus 2026, sehari setelah penggerebekan.
Pola ini menegaskan bahwa aduan publik dan liputan lapangan masih menjadi penopang penting pemberantasan judi berbalut hiburan. Bagi pembaca di Medan, pola serupa sering muncul pada isu tempat hiburan yang menyimpang, sehingga transparansi penyidikan dan penegakan hukum berlapis tetap relevan dipantau lintas provinsi.
Implikasi hukum TPPU bagi jaringan perjudian
Penambahan pasal TPPU menandai arah penyidikan yang tidak berhenti pada aktivitas meja judi. Polisi berupaya menelusuri bagaimana keuntungan diduga dialihkan, disamarkan, atau dimasukkan ke aset lain. Hingga keterangan 29 Agustus 2026, Nunung belum merinci progres pemblokiran aset, jumlah dana yang diamankan, atau daftar tersangka tambahan di luar Akau.
Sembilan orang yang dibawa ke tingkat Bareskrim diharapkan memberi kejelasan soal struktur bisnis, pembagian peran, dan keterlibatan pihak asing. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah jeratan pencucian uang dapat membongkar jaringan yang lebih luas di luar lokasi Nagoya Indah.
Ringkasnya, kasus bos kasino Batam memperlihatkan kombinasi razia lapangan, pemetaan peran ratusan orang, dan perluasan pasal ke TPPU. Publik di Sumatera Utara dan daerah lain dapat mencermati kelanjutan pemeriksaan Bareskrim sebagai ujian konsistensi pemberantasan perjudian terselubung dan aliran dana ilegal.
Sumber: Liputan6.
