BREAKING
Indeks
Hukum

Di Sidang Kuota Haji, Muhadjir Beberkan Persetujuan Lisan Jokowi atas Pengalihan 10 Ribu Visa

Persoalan kuota haji Muhadjir kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Agama ad interim itu memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024, Muhadjir Effendy mengakui pernah menandatangani surat yang mengalihkan 10 ribu jatah haji reguler menjadi visa undangan atau haji khusus. Bagi jemaah di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara dan Medan yang antre bertahun-tahun, transparansi soal alokasi kuota selalu menjadi isu sensitif.

Sidang berlangsung Selasa, 1 September 2026. Muhadjir dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri). Ia hadir dengan atribusi sebagai pejabat yang sempat menjabat Menag ad interim pada 2022, sekaligus kini dikenal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.

Surat B-206 dan pengalihan sepuluh ribu kuota

Jaksa penuntut umum menanyakan langsung soal Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi. Muhadjir membenarkan bahwa ia meneken surat itu. Isinya berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler menjadi haji khusus atau visa mujamalah yang pengelolaannya berada di tangan penyelenggara swasta.

Menurut keterangannya, usulan itu muncul dari kalangan asosiasi travel. Ia menyinggung audiensi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur. Saat itu, kata Muhadjir, Kementerian Agama menilai tambahan 10 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi sulit dieksekusi sendiri karena keterbatasan waktu teknis dan pembiayaan.

Inisiatif asosiasi dan bantahan soal fasilitas

Muhadjir menjelaskan, Fuad Hasan Mansyur menemuinya di kantor Kementerian Koordinator PMK dan meminta agar kuota tambahan dialihkan menjadi undangan mujamalah yang dijalankan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa lalu menelusuri hubungan pribadi antara keduanya, termasuk kemungkinan pemberian uang atau fasilitas umrah. Muhadjir menolak keras dugaan itu.

Ia menekankan tidak memandang Fuad sebagai individu penerima fasilitas, melainkan sebagai perwakilan asosiasi. “Tidak ada hubungan apa-apa” dan tidak pernah menerima uang maupun fasilitas umrah, tegasnya di hadapan majelis. Alasan mengapa surat diterbitkan atas permintaan pihak tersebut, menurutnya, ia tidak mendalami secara personal di luar pertimbangan teknis kementerian.

Konsultasi ke Presiden Jokowi tanpa dokumen tertulis

Bagian yang paling menarik perhatian sidang adalah pengakuan Muhadjir bahwa usulan pengalihan sempat dikonsultasikan kepada Presiden Joko Widodo. Hakim anggota memastikan nama presiden yang dimaksud, menanyakan apakah Prabowo atau Joko Widodo. Muhadjir menjawab tegas: Presiden Jokowi.

Saran yang ia terima, kata Muhadjir, kurang lebih agar dicoba jika memungkinkan, karena mendapatkan tambahan 10 ribu kuota bukan perkara mudah dan sayang jika tidak dimanfaatkan. Ketua majelis Ni Kadek Susantiani kemudian menanyakan apakah arahan itu tertulis. Muhadjir menjawab konsultasi dilakukan secara lisan dan tidak ada dokumen tertulis yang menjadi dasar penerbitan surat ke perwakilan Arab Saudi.

Rangkaian saksi dan konteks perkara kuota tambahan

Selain Muhadjir, empat saksi lain dihadirkan pada hari yang sama untuk terdakwa Asrul Aziz Taba. Muhadjir juga dijadwalkan memberi keterangan bagi terdakwa lain, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dua nama lain dalam perkara yang sama adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

  • Perkara: dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024
  • Surat kunci: B-206 tanggal 4 Juli 2022
  • Volume yang dialihkan: 10.000 kuota reguler ke skema khusus/mujamalah
  • Total saksi yang disiapkan JPU KPK: 303 orang, terbagi dalam klaster Kemenag, PIHK, dan ahli

Jaksa KPK menyebut ratusan saksi akan dikelompokkan agar pembuktian berjalan sistematis. Publik di daerah, termasuk calon jemaah Medan dan Sumut yang bergantung pada kuota reguler, tentu menunggu kepastian hukum agar tata kelola haji lebih akuntabel ke depan.

Kesaksian Muhadjir memperlihatkan irisan antara keputusan administratif kementerian, desakan asosiasi travel, dan arahan lisan kepala negara pada 2022. Majelis masih akan menguji konsistensi keterangan dengan dokumen dan saksi lain. Yang jelas, pengakuan soal pengalihan 10 ribu kuota dan rujukan ke Presiden Jokowi menjadi catatan penting dalam perjalanan sidang ini.

Sumber: Liputan6.

Tag: kuota haji, Muhadjir Effendy, sidang KPK, haji khusus, Jokowi, PN Jakarta Pusat, korupsi haji, PIHK