Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyiapkan instrumen hukum karhutla melalui tiga jalur sekaligus agar penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada pernyataan resmi. Langkah itu diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, kejelasan jalur hukum ini penting karena isu asap dan kerusakan lahan kerap berdampak lintas wilayah.
Burhanuddin menegaskan jajarannya akan bergerak jika ditemukan pelanggaran dalam perkara karhutla. Ia tidak membatasi respons hanya pada satu jenis penindakan. Sebaliknya, Kejagung mengombinasikan pendekatan pidana dan perdata agar pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai bukti yang terkumpul di lapangan.
Tiga jalur penanganan yang diperintahkan Jaksa Agung
Menurut Burhanuddin, instrumen yang disiapkan meliputi tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan jalur perdata. Ketiganya diarahkan agar satuan kejaksaan di daerah memiliki pedoman yang sama saat menindaklanjuti temuan. Perintah itu disampaikan langsung kepada jajaran agar tidak menunggu eskalasi berlarut-larut.
Pada jalur pidana umum, kejaksaan diminta berkoordinasi dengan penyidik, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun penyidik kepolisian. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat pemberkasan sehingga berkas perkara lebih cepat diuji kelengkapan formal dan materiilnya. Tanpa dukungan pemberkasan yang rapi, proses di pengadilan berisiko tersendat.
Pidana khusus dipantau meski belum ada temuan
Untuk pidana khusus, termasuk dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan karhutla, Jaksa Agung menyatakan hingga saat konferensi pers belum ada perkara yang masuk. Meski demikian, perintah tetap dikeluarkan: bila unsur pidana khusus teridentifikasi, jajaran harus segera menindaklanjuti. Sikap ini menutup celah anggapan bahwa aspek khusus sengaja ditunda.
Penegasan tersebut memberi sinyal bahwa Kejagung membuka ruang pemeriksaan lintas dimensi. Jika di kemudian hari muncul indikasi penyalahgunaan wewenang atau aliran dana yang berkaitan dengan izin, penanggulangan, atau pengawasan lahan, aparat kejaksaan sudah mendapat mandat untuk bergerak tanpa menunggu instruksi baru yang berulang.
Gugatan perdata menunggu surat kuasa kementerian
Instrumen ketiga adalah perdata. Burhanuddin menjelaskan Kejagung masih menunggu surat kuasa khusus dari pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta ATR/BPN. Setelah kuasa tersedia dan hasil penanganan di lapangan lebih final, kejaksaan akan menentukan bentuk gugatan serta merespons gugatan yang masuk.
Jalur perdata biasanya diarahkan pada pemulihan kerugian negara atau lingkungan, bukan semata hukuman badan. Karena itu, kehadiran surat kuasa menjadi syarat formal agar kejaksaan bertindak mewakili kepentingan instansi pemberi kuasa. Tanpa dokumen itu, langkah gugatan berpotensi lemah secara prosedural.
Implikasi bagi daerah dan pantauan publik di Sumut
Perintah ke daerah menegaskan bahwa penanganan tidak hanya bertumpu di level pusat. Kejaksaan di wilayah, termasuk yang melayani masyarakat Sumatera Utara, diharapkan siap berkoordinasi dengan penyidik lokal bila ada pelanggaran terkait karhutla. Publik Medan dapat menjadikan kejelasan tiga instrumen ini sebagai acuan saat menilai apakah respons penegak hukum sudah sejalan dengan mandat nasional.
Secara ringkas, kerangka yang disampaikan Jaksa Agung menempatkan pidana umum sebagai jalur koordinasi pemberkasan, pidana khusus sebagai kewaspadaan terhadap unsur yang lebih berat, dan perdata sebagai opsi pemulihan setelah kuasa kementerian lengkap. Kombinasi itu bertujuan menutup celah impunitas dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Seputar Medan akan terus mengikuti perkembangan resmi terkait pelaksanaan perintah tersebut, terutama bila ada tindak lanjut konkret di tingkat daerah yang berdampak pada kepentingan masyarakat Sumut.
Sumber: Liputan6.
