Kementerian Agama menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum dalam kasus Abah Setu yang sempat memicu perhatian luas. Melalui pernyataan resmi, kementerian meminta seluruh pihak menahan diri dan menunggu penanganan aparat kepolisian, termasuk bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti isu keagamaan nasional.
Fokus utama pemerintah di bidang agama bukan mendahului putusan, melainkan menjaga agar ruang publik tetap tenang. Sikap itu disampaikan menyusul beredarnya pernyataan Asep Setiawan alias Abah Setu yang diduga menyinggung Nabi Muhammad SAW, disusul permohonan maaf dari yang bersangkutan.
Posisi Kemenag terhadap penanganan polisi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan kementerian menghormati langkah hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil alih atau mengomentari substansi perkara sebelum aparat menyelesaikan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Penentuan ada tidaknya unsur pelanggaran, katanya, sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum. Kemenag menyerahkan perkara tersebut kepada kepolisian dan meminta masyarakat tidak spekulatif agar tidak memperkeruh situasi.
Permohonan maaf dan reaksi publik
Pernyataan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW sempat memicu reaksi keras di berbagai kalangan. Setelah isu menyebar, Abah Setu menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya. Meski demikian, permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses yang telah dilimpahkan ke jalur hukum.
Bagi warga Medan yang aktif di media sosial dan forum keagamaan, kasus ini menjadi pengingat bahwa konten bernuansa keyakinan mudah tersebar lintas daerah. Kehati-hatian berucap tetap relevan meski peristiwa hukumnya ditangani di tingkat pusat.
Pelajaran berhati-hati menyampaikan sikap keagamaan
Thobib berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran kolektif. Ia mengingatkan setiap orang agar lebih waspada saat mengemukakan pandangan atau sikap keagamaan di ruang terbuka. Ucapan yang tidak mempertimbangkan sensitivitas dapat menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan.
Kehati-hatian dinilai penting untuk menjaga kehidupan masyarakat tetap kondusif. Pandangan agama yang dibagikan di publik, menurut pejabat Kemenag itu, perlu menimbang dampak sosial agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
- Hormati proses hukum yang ditangani kepolisian.
- Tunggu hasil resmi tanpa spekulasi berlebihan.
- Sampaikan sikap keagamaan dengan mempertimbangkan sensitivitas publik.
- Jaga suasana kondusif di lingkungan dan media sosial.
Menjaga kerukunan di ruang publik digital
Di era sebaran informasi cepat, satu pernyataan keagamaan dapat sampai ke Medan, kota-kota Sumut, dan wilayah lain dalam hitungan menit. Karena itu, imbauan Kemenag bukan sekadar respons kasus tunggal, melainkan ajakan menjaga etika komunikasi lintas keyakinan.
Masyarakat diimbau membedakan kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab menjaga ketertiban. Ketika isu menyentuh tokoh suci atau keyakinan mayoritas, pilihan diksi dan konteks penyampaian menjadi penentu apakah pesan diterima sebagai dialog atau justru memicu konflik.
Dengan menyerahkan substansi hukum kepada polisi dan menekankan pelajaran sosial, Kemenag menempatkan diri sebagai penjaga iklim keagamaan yang damai. Publik diharapkan meniru sikap menunggu proses resmi sambil memperbaiki cara menyampaikan pandangan agama sehari-hari.
Sumber: Republika.
