Wacana kenaikan tarif parkir Jakarta di sejumlah kawasan hingga Rp60.000 per jam kembali menjadi perbincangan publik. Bagi pembaca di Medan yang kerap bepergian ke ibu kota, isu ini relevan karena menyentuh biaya mobilitas harian, kebiasaan parkir di mal, serta praktik di lapangan yang selama ini dikeluhkan.
Usulan tersebut masih sebatas wacana, namun sudah memancing tanggapan dari pengemudi ojek online, warga pengguna lahan parkir, hingga pengamat kebijakan publik. Inti perdebatan bukan hanya angka tarif, melainkan ke mana uang parkir mengalir, jaminan keamanan kendaraan, dan apakah kenaikan akan diikuti perbaikan fasilitas.
Pengemudi ojol khawatir beban berpindah ke pelanggan
Anto (35), pengemudi ojek online, menilai kenaikan tarif parkir berpotensi dibebankan ke pelanggan. Biaya parkir tidak otomatis masuk dalam tarif perjalanan yang dibayar lewat aplikasi, sehingga pengemudi sering harus menanggung atau menegosiasikan penggantian secara manual.
Menurut Anto, banyak pelanggan enggan mengganti uang parkir. Akibatnya, sejumlah pengemudi cenderung menghindari lokasi resmi dan mencari tempat tanpa pungutan. Ia mencontohkan order makanan di mal: parkir sekitar Rp3.000 bisa terasa memberatkan bila ongkos kirim hanya sekitar Rp5.000 dan pelanggan hanya mengucapkan terima kasih tanpa mengganti biaya parkir.
Meski demikian, Anto tidak menolak kenaikan secara mutlak. Ia berharap Pemerintah Daerah dan Pemprov DKI berkoordinasi dengan pengelola mal serta aplikator agar ada dampak sebanding, misalnya shelter khusus ojol di kawasan mal, seiring perbaikan fasilitas parkir.
Warga soroti keamanan dan dualisme pungutan
Pipit mempertanyakan manfaat pembayaran parkir ketika spanduk besar masih menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola. Bagi dia, jika tarif dinaikkan, publik berhak tahu latar belakang kebijakan, peruntukan dana selama ini, serta sistem keamanan yang benar-benar bekerja.
Dayu (35) menyinggung praktik yang membingungkan di sejumlah titik Jakarta Selatan. Ia menceritakan pengalaman di kawasan Blok M: sudah membayar lewat mesin parkir resmi, lalu masih diminta lagi Rp3.000–Rp5.000 oleh petugas di lapangan. Untuk sepeda motor, total bisa melebihi Rp10.000, sementara kepastian dana masuk retribusi daerah dan jaminan keamanan tetap dipertanyakan.
Ia juga menyinggung titik di Jalan Sabang yang sudah memakai e-money atau QRIS, namun petugas kemudian menghilang tanpa pengawasan memadai. Di area Car Free Day Sudirman, parkir liar dengan tarif Rp5.000 hingga Rp10.000 masih dijumpai. Dayu berharap, bila tarif resmi dinaikkan, parkir liar di dalam dan sekitar mal benar-benar ditertibkan agar warga mendapat manfaat nyata.
Pengamat: bukan ide baru, sasarannya kawasan tertentu
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut pembahasan tarif parkir tinggi di kawasan tertentu sudah pernah muncul sebelumnya. Angka hingga sekitar Rp60.000 per jam, kata dia, digambarkan sebagai paket all-in untuk lokasi nyaman dan terjamin, umumnya di kawasan bisnis seperti Pantai Indah Kapuk (PIK), bukan untuk seluruh wilayah secara seragam.
Trubus menambahkan, wacana ini berkaitan dengan upaya menekan parkir liar dan penggunaan kendaraan pribadi, sekaligus membuka sumber penerimaan daerah. Ia menyinggung potongan dana transport daerah dari pusat sekitar Rp15 triliun sehingga Pemprov DKI perlu alternatif pendanaan. Idealnya, hasil parkir dialokasikan untuk perbaikan fasilitas, perluasan layanan seperti Jaklingko, serta subsidi transportasi umum termasuk Transjakarta.
Risiko parkir liar dan usulan kelembagaan
Di sisi lain, Trubus mengingatkan efek domino: tarif terlalu tinggi tanpa manajemen risiko bisa justru mendorong parkir liar di titik-titik lain. Ia menilai Gubernur Pramono tampak belum menyetujui wacana tersebut, antara lain karena dampak luas terhadap masyarakat.
Dari sisi waktu, ia menilai momentum ekonomi belum mendukung kenaikan agresif. Bila ada penyesuaian, skenario yang lebih realistis menurutnya adalah kenaikan bertahap, misalnya dari Rp5.000 menjadi paling tinggi sekitar Rp10.000 pada skema yang ada sekarang, sambil merekrut petugas parkir resmi sebanyak mungkin.
- Perlu penertiban parkir liar agar tarif resmi punya legitimasi.
- Fasilitas dan keamanan kendaraan harus sebanding dengan biaya.
- Koordinasi pemda, mal, dan aplikator dinilai penting bagi ojol.
- Alokasi penerimaan parkir idealnya ke transportasi publik dan fasilitas.
Trubus juga mengusulkan kelembagaan yang lebih fokus. Selama ini pengelolaan terkait PT Perparkiran berada di bawah Dinas Perhubungan; ia menilai pembentukan unit atau dinas tersendiri yang khusus menangani parkir dan pendapatan terkait bisa memperjelas tanggung jawab serta pengawasan pegawai di lapangan.
Bagi warga Medan yang bekerja, berkuliah, atau berwisata ke Jakarta, perdebatan ini menjadi pengingat untuk memantau kebijakan mobilitas ibu kota: hitung biaya parkir dalam rencana perjalanan, prioritaskan transportasi umum bila memungkinkan, dan catat lokasi resmi agar tidak terjebak pungutan berlapis. Selama wacana belum menjadi keputusan final, transparansi peruntukan dana dan penindakan parkir liar tetap menjadi tuntutan utama publik.
Sumber: Liputan6.
