BREAKING
Indeks
Hukum

Aliran 406 Ribu Dolar AS Muncul di Sidang Tipikor Kuota Haji Jakarta

Persoalan korupsi kuota haji kembali menarik perhatian publik setelah angka 406.000 dolar Amerika Serikat disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang tiap tahun mengurus keberangkatan jemaah, transparansi pengelolaan kuota menjadi isu yang relevan mengikuti perkembangan nasional ini.

Kesaksian itu disampaikan Syamsul Bahri alias Bajak Laut, staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pada sidang malam Selasa, 1 September 2026. Ia dihadirkan jaksa untuk menjelaskan asal-usul dana yang sempat dititipkan kepadanya.

Asal penitipan dana dari mantan ketua Kesthuri

Menurut keterangan saksi, uang senilai 406.000 dolar AS diterima dari Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dana itu disebut ditujukan kepada Ishfah Abidal Aziz yang akrab dipanggil Gus Alex.

Gus Alex diketahui pernah menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Syamsul menekankan bahwa penyerahan tidak berlangsung secara langsung pada saat penitipan pertama.

Upaya mengembalikan dana yang tersendat

Di hadapan majelis, saksi menuturkan bahwa Gus Alex sempat mencari cara agar uang tersebut dapat dikembalikan. Proses itu memakan waktu lama. Syamsul mengaku diminta menahan dulu dana itu sambil menunggu petunjuk lanjutan.

Jaksa menelusuri maksud penggunaan uang setelah penitipan. Jawaban saksi mengarah pada kebingungan pihak penerima titipan mengenai jalur pengembalian yang dianggap aman dan tepat.

Pembagian ke Sendy dan Ridwan

Beberapa waktu kemudian, Syamsul dipanggil kembali. Dari total 406.000 dolar AS, ia diminta menyerahkan 60.000 dolar AS kepada Sendy yang disebut berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina. Sebesar 45.000 dolar AS lainnya diminta diserahkan kepada seseorang bernama Ridwan.

Rincian itu menambah lapisan pertanyaan soal siapa saja yang sempat tersentuh aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Di luar ruang sidang, judul pemberitaan nasional juga menyinggung kemungkinan kaitan dengan Pansus DPR, sehingga teka-teki penerima akhir masih menjadi sorotan.

Arti penting sidang bagi jemaah daerah

Perkara kuota haji menyentuh kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah yang sangat diatur lewat kesepakatan dengan Arab Saudi. Masyarakat Medan yang bergantung pada travel resmi dan kuota berimbang berhak mendapat kejelasan agar praktik percaloan dan aliran dana gelap tidak merugikan jemaah.

  • Saksi: Syamsul Bahri (staf PBNU)
  • Nilai penitipan: 406.000 dolar AS
  • Pemohon titipan awal: Asrul Azis Taba (eks Kesthuri)
  • Tujuan awal disebut: Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

Proses hukum di Tipikor Jakarta masih berlangsung. Kesaksian berikutnya diharapkan memperjelas apakah dana tersebut benar-benar sempat menyentuh institusi lain, termasuk yang sempat disebut terkait pansus, serta bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak disusun jaksa.

Seputar Medan akan terus memantau putusan dan fakta persidangan yang telah terverifikasi agar pembaca di Sumut memperoleh informasi yang proporsional, tanpa spekulasi berlebihan, terkait kasus korupsi kuota haji yang berdimensi nasional ini.

Sumber: Sindo News.

Tag: korupsi kuota haji, sidang tipikor, dolar AS, PBNU, Kesthuri, Menteri Agama, jemaah haji, Pengadilan Tipikor