BREAKING
Indeks
Hukum

Posisi Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat: Panduan Fikih untuk Jamaah

Banyak jamaah masjid di Medan dan kota lain di Sumatera Utara terbiasa duduk santai sambil memeluk lutut ketika menunggu shalat atau mendengarkan ceramah. Dalam istilah fikih, posisi ini disebut ihtiba’. Meski tampak remeh, cara duduk tersebut mendapat perhatian khusus dalam sunah Nabi, terutama pada momen khutbah Jumat.

Ihtiba’ dilakukan dengan menarik kedua lutut ke dada lalu merangkulnya menggunakan tangan atau kain. Posisi ini sering muncul di majelis ilmu, halaman masjid, maupun tempat duduk lepas. Yang dipersoalkan bukan kenyamanan tubuh, melainkan apakah sikap itu mengganggu konsentrasi saat imam menyampaikan khutbah.

Dasar hadis tentang larangan saat khutbah

Landasan utama pembahasan ini adalah riwayat dari Mu’adz bin Anas al-Juhani. Nabi Muhammad SAW dilaporkan melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah. Hadis tersebut dicatat Abu Dawud dan at-Tirmidzi; at-Tirmidzi menilainya hasan.

Larangan itu tidak dilontarkan tanpa alasan. Ulama menjelaskan bahwa posisi memeluk lutut cenderung memicu rasa kantuk. Jika jamaah tertidur, ia gagal menyimak nasihat khutbah dan berisiko kehilangan kesegaran wudu. Karena itu, fokus utama syariat di sini adalah menjaga perhatian dan kesucian ibadah berjamaah.

Makruh atau haram? Perbedaan pandangan ulama

Tidak semua ulama menempatkan larangan ihtiba’ pada derajat haram mutlak. Sejumlah pendapat menilainya makruh, yakni perbuatan yang sebaiknya dihindari tanpa menjatuhkan dosa besar seperti meninggalkan kewajiban. Penekanan makruh berkaitan erat dengan potensi mengantuk dan terputusnya konsentrasi.

Dalam penjelasan Syekh ‘Alauddin pada kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah, alasan larangan dihubungkan dengan risiko tidur dan batalnya wudu. Artinya, jika seseorang mampu menjaga kewaspadaan, konteks kekhawatiran itu berkurang. Meski demikian, sikap hati-hati tetap dianjurkan agar adab majelis Jumat terjaga.

Apakah ihtiba’ selalu terlarang di luar Jumat?

Pertanyaan yang sering muncul: apakah duduk memeluk lutut haram di setiap situasi? Jawaban ringkasnya tidak. Di luar waktu khutbah Jumat, posisi ini pada dasarnya dibolehkan selama tidak menyinggung adab tempat atau mengganggu orang lain. Banyak riwayat menunjukkan sahabat juga pernah duduk dengan cara serupa di majelis biasa.

Keberadaan riwayat sahabat yang ihtiba’ saat khutbah bahkan menjadi salah satu argumen bagi ulama yang tidak memandang larangan sebagai aturan kaku tanpa pengecualian. Perbedaan itu mengajarkan agar umat menimbang niat, situasi, dan dampaknya terhadap kekhusyukan, bukan sekadar meniru gerakan tubuh.

  • Saat khutbah Jumat: lebih baik dihindari agar tidak mengantuk.
  • Di majelis biasa atau menunggu shalat: pada prinsipnya boleh.
  • Jika sudah merasa ngantuk: segera ubah posisi duduk.
  • Jaga wudu dan arahkan perhatian ke isi khutbah.

Saran praktis bagi jamaah masjid di Medan

Bagi warga Medan yang rutin menghadiri Jumat di masjid sekitaran kota, adab duduk sederhana ini bisa menjadi pengingat. Datang lebih awal, pilih posisi yang tegak namun nyaman, dan hindari sikap yang memudahkan mata terpejam. Jika terbiasa memeluk lutut karena dingin AC atau kelelahan, ganti dengan duduk bersila atau bersandar ringan tanpa menutup dada secara penuh.

Imam dan pengurus masjid juga dapat menyisipkan edukasi singkat tentang adab mendengarkan khutbah, termasuk soal posisi tubuh. Edukasi damai lebih efektif daripada teguran keras, sebab tujuan utamanya adalah agar seluruh jamaah memperoleh manfaat spiritual dari khutbah, bukan sekadar hadir secara fisik.

Dengan memahami dalil dan hikmah di baliknya, jamaah dapat menyesuaikan kebiasaan duduk tanpa merasa terbebani. Intinya sederhana: hormati momen khutbah, jaga kewaspadaan, dan pilih posisi yang membantu, bukan menghalangi, penyimakan firman dan nasihat agama.

Sumber: Republika.

Tag: duduk ihtiba, khutbah Jumat, fikih Islam, adab masjid, hadis Nabi, jamaah Medan, hukum makruh, Sumatera Utara