Diskusi soal arah demokrasi nasional kembali menghangat di ruang publik, termasuk di kalangan pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti dinamika pusat. Fokus utama terletak pada kondisi oposisi politik Indonesia yang dinilai semakin tipis setelah hasil pemilihan presiden 2024 dan terbentuknya kabinet berukuran besar. Sejumlah ilmuwan menempatkan gejala itu dalam kerangka soft authoritarianism, yakni kekuasaan yang tetap berwajah demokratis formal namun memusatkan kendali secara halus.
Perbincangan ini bukan sekadar polemik sesaat. Ia menyentuh fondasi checks and balances, hubungan sipil-militer, serta cara lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan. Bagi daerah, kualitas oposisi di tingkat nasional berpengaruh pada transparansi kebijakan yang kelak berdampak ke pemerintahan lokal, meski konteks utamanya tetap berada di arena politik pusat.
Warisan kajian kekuasaan dan ilmu sosial
Diskursus mutakhir sering dikaitkan dengan telaah lama Daniel Dhakidae dalam Intellectuals and New Order Indonesia (1985). Karya tebal itu menyingkap korelasi antara praktik kekuasaan yang menekan dengan kemunduran kehidupan berbangsa serta pelemahan ilmu sosial. Banyak intelektual memilih jalur aman alih-alih menjalankan fungsi kritik secara penuh.
Studi era reformasi, termasuk catatan Syamsuddin Haris dan Firdaus Syam (2010), memang merekam liberalisasi politik dan geliat demokrasi. Namun konfigurasi pascapilpres 2024 dinilai menghidupkan lagi pola kekuasaan tanpa oposisi yang berarti. Kabinet gemuk menjadi indikasi kuat: hampir seluruh kekuatan besar terhubung ke pemerintahan, sehingga ruang koreksi menyempit.
Kritik akademisi terhadap arah demokrasi
Dewi Fortuna Anwar, profesor riset BRIN, menyampaikan kritik tegas dalam wawancara Financial Times. Ia menilai reformasi telah “mati” sejak terpilihnya Prabowo dan memperkirakan kemungkinan pergeseran ke soft authoritarianism. Titik tekannya mencakup kualitas demokrasi, sentralisasi kekuasaan, serta relasi sipil-militer.
Vedi R. Hadiz, yang banyak meneliti oligarki dan demokrasi Indonesia, menyoroti teknokrasi, populisme, serta konsentrasi kuasa. Dalam tulisan 2025 ia mengaitkan berkurangnya pengaruh teknokrat dengan naiknya populisme kanan. Made Supriatma dari ISEAS–Yusof Ishak Institute memandang kecenderungan pembangunan lewat pemerintahan tersentralisasi dan berorientasi komando.
Arya Fernandes dari CSIS Indonesia menambahkan dimensi kelembagaan: melemahnya checks and balances, dominasi eksekutif, dan menyusutnya suara oposisi. Parlemen, menurutnya, kian mendekati citra rubber stamp karena jarang mengoreksi agenda eksekutif meski secara formal tetap berwenang membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.
Kartel politik dan posisi partai di luar kabinet
Max Lane dari ISEAS menyebut peta kekuatan itu sebagai “Prabowo’s political cartel”. Hampir semua partai besar memiliki tautan dengan pemerintahan. PDIP menjadi partai besar yang tidak masuk kabinet, namun belum secara gamblang menempatkan diri sebagai oposisi. Akibatnya, struktur politik baru menyisakan persoalan oposisi sebagai isu utama.
Artikel jurnal Protecting Two Presidents: Legislative Decline in Indonesia’s Post-2024 Election Transition (2026) karya Rendy Pahrun membaca parlemen sebagai aktor yang secara strategis memfasilitasi transisi ke pemerintahan Prabowo sekaligus menjaga posisi sentral Joko Widodo pada masa peralihan. Bacaannya memperkuat argumen soal pelemahan legislatif dalam praktik, bukan semata-mata di atas kertas.
- Sentralisasi keputusan dan dominasi eksekutif
- Parlemen yang jarang menolak atau membatasi agenda pemerintah
- Partai besar terhubung kabinet sehingga kritik internal meredup
- Oposisi formal yang belum tegas mendefinisikan peran
Demokrasi harmonis versus kontrol liberal
Masdar Hilmy menyinggung gagasan demokrasi Indonesia yang khas dalam tulisan di Kompas. Prabowo dipaparkan memandang demokrasi perlu berakar pada harmoni, kebersamaan, dan gotong royong, serta tidak harus meniru oposisi model liberal Barat. Pergeseran konseptual ini penting: demokrasi liberal menempatkan kompetisi, oposisi, dan checks and balances sebagai pengendali kuasa, sementara model “harmonis” menekankan konsensus dan minim konflik.
Sejarah menjadi pengingat. Demokrasi Terpimpin (1959–1965) dipahami sebagai fase otoritarian yang kemudian berlanjut pada pola kekuasaan Orde Baru. Sentralisasi hari ini kerap dibaca senapas dengan meredupnya fungsi oposisi, meski mekanismenya tidak selalu berupa represi kasar, melainkan lewat daya ungkit ekonomi dalam politik yang membuat tokoh enggan mengambil jarak.
Bagi publik Medan dan Sumut, perdebatan ini relevan sebagai literasi kewargaan: kebijakan pusat yang lahir tanpa koreksi memadai dapat memengaruhi alokasi anggaran, tata kelola, dan ruang partisipasi daerah. Menjaga nalar kritis terhadap pelemahan oposisi bukan ajakan konflik, melainkan ikhtiar agar lembaga negara tetap bekerja dalam batas konstitusional.
Ringkasnya, sejumlah ilmuwan menempatkan kabinet gemuk, kartel politik, dan legislatif yang lunak sebagai sinyal peringatan. Soft authoritarianism hadir sebagai istilah analitis, bukan label emosional, untuk menggambarkan demokrasi formal yang berjalan seiring konsentrasi kuasa. Ruang oposisi yang sehat tetap dibutuhkan agar perbedaan kepentingan tidak dihapus, melainkan dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Sumber: Republika.
