Rencana aksi depan DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, kembali menjadi sorotan nasional, termasuk bagi pembaca di Medan yang mengikuti isu pemberantasan korupsi. Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR dengan membawa aspirasi masing-masing, terutama terkait penguatan instrumen hukum antikorupsi.
Polda Metro Jaya mencatat sejauh ini baru dua kelompok yang menyampaikan pemberitahuan resmi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Putih (AMP). Estimasi massa yang berkumpul diperkirakan sekitar 500 orang, dengan titik konsentrasi di depan gedung legislatif tersebut.
Pengamanan dan hitungan personel polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, surat pemberitahuan aksi menjadi dasar kepolisian menghitung kebutuhan personel. Pengamanan tidak hanya ditujukan agar unjuk rasa berjalan tertib, tetapi juga agar aktivitas warga di sekitar lokasi tetap lancar.
Menurut Budi, hingga sehari sebelum jadwal aksi pihaknya masih menunggu kemungkinan masuknya pemberitahuan tambahan dari kelompok lain. Ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas, transportasi publik, kegiatan sekolah, pusat perbelanjaan, serta roda perekonomian di wilayah terkait.
Polisi menilai aktivitas masyarakat hingga saat ini masih berjalan normal. Sebagian sekolah bahkan tetap merencanakan pembelajaran tatap muka pada hari aksi, sehingga pengaturan pengamanan harus mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.
Imbauan waspada disinformasi di media sosial
Menjelang hari H, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh disinformasi, fitnah, provokasi, maupun isu menyesatkan yang beredar di media sosial. Budi meminta warga menyaring informasi dan memeriksa kebenarannya sebelum percaya atau menyebarkan ulang.
Ia mencontohkan adanya kabar yang dinilai dipelintir dari fakta di lapangan, termasuk soal penanganan individu yang justru difasilitasi membuat surat pemberitahuan aksi. Untuk informasi resmi terkait situasi dan pengamanan, masyarakat diarahkan merujuk kanal resmi Polda Metro Jaya.
Kepolisian menegaskan ruang menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin, sepanjang dilakukan tertib dan sesuai ketentuan. Massa diimbau tidak merusak fasilitas umum serta memperhatikan kegiatan warga lain agar situasi tetap aman dan kondusif.
Dua tuntutan AMPB dari Pati
Salah satu kelompok yang sudah menyampaikan pemberitahuan adalah AMPB. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok memastikan aksi berlangsung damai dan berfokus di depan Gedung DPR RI, tanpa berpindah ke lokasi lain.
Massa dari Pati membawa dua tuntutan utama: pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Botok menyebut kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat di kawasan Jabodetabek yang menyuarakan pemberantasan korupsi.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset segera diprioritaskan DPR
- Dorongan hukuman mati bagi koruptor sebagai efek jera
- Aksi damai tanpa agenda melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Ia menegaskan AMPB mendukung pemerintahan agar bekerja lebih baik, bukan membawa isu pergantian kekuasaan. Sebelumnya, aspirasi serupa sempat disampaikan di Kabupaten Pati pada 13 Agustus, saat mereka meminta DPRD setempat mendorong pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Makna isu ini bagi publik di luar Jakarta
Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, perkembangan aksi di ibu kota relevan karena menyangkut arah kebijakan nasional antikorupsi yang berdampak pada tata kelola publik secara luas. RUU Perampasan Aset sering dipandang sebagai instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, sehingga perdebatan di depan DPR menjadi rujukan wacana di daerah.
Dengan perkiraan massa sekitar 500 orang dan penegasan aksi damai dari AMPB, perhatian kini tertuju pada kesiapan pengamanan serta kedisiplinan peserta menjaga ketertiban. Polisi terus memantau perkembangan pemberitahuan hingga hari pelaksanaan, sambil mengajak masyarakat tidak memperkeruh suasana lewat informasi yang belum terverifikasi.
Penyampaian pendapat di depan DPR pada 27 Agustus 2026 pada akhirnya akan diuji dari kemampuan semua pihak menjaga aksi tetap tertib, aspiratif, dan tidak mengganggu aktivitas publik di sekitar kawasan legislatif.
Sumber: Liputan6.
