Kasus karhutla Berau sawit kembali menarik perhatian nasional setelah Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka pembakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Peristiwa yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan itu dipicu pembukaan kebun kelapa sawit dengan cara dibakar, bukan faktor alam. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik serupa masih berisiko di banyak daerah penghasil sawit.
Pengungkapan bermula saat Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas di kawasan Tanjung Batu. Aparat kepolisian segera ke lokasi, mengamankan tempat kejadian, lalu memperdalam dugaan bahwa api tidak muncul secara alami. Dari penelusuran itu, BS diamankan dan kemudian berstatus tersangka.
Aktor lapangan mengaku disuruh pemilik lahan
Dalam pemeriksaan sementara, BS digambarkan sebagai pelaku di lapangan. Ia mengaku bergerak atas perintah pemilik lahan perorangan. Tujuannya menyiapkan tanah agar siap ditanami kelapa sawit. Metode dibakar dipilih karena dinilai praktis dan dianggap menyuburkan tanah.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, aksi itu dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus, dengan menyalakan api di lima titik. Cuaca panas, vegetasi kering, serta hembusan angin membuat kobaran cepat membesar dan sulit dikendalikan. Api menyeberang batas lahan dan menjalar ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.
Luas terdampak dan estimasi kerugian material
Perusahaan yang lahan konsesinya ikut terbakar melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menurut keterangan resmi, total area terdampak diperkirakan kurang lebih 12 hektare. Estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Angka itu mencakup kerusakan lahan dan dampak ikutannya di sekitar titik awal api.
Fakta ini menegaskan bahwa membuka lahan dengan membakar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mudah merugikan pihak lain ketika api lepas kendali. Situasi serupa kerap menjadi sorotan di musim kemarau, termasuk di wilayah yang jauh dari Kalimantan, sehingga kewaspadaan warga di Sumut tetap relevan.
Ancaman pidana dan dasar hukum yang dikenakan
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ridho menekankan tidak ada toleransi bagi pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas, baik yang disengaja maupun pembukaan lahan tanpa memperhitungkan risiko api. Imbauan itu juga ditujukan kepada masyarakat agar tidak memakai metode bakar untuk pertanian atau perkebunan.
Imbauan publik dan kesiapsiagaan di wilayah rawan
Dampak karhutla disebut merugikan banyak pihak: gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan transportasi udara. Masyarakat diminta menjadi mata dan telinga aparat, serta segera melapor bila melihat pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun.
- Personel dipersiapkan di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
- Tim gerak cepat disiagakan 24 jam untuk pemadaman begitu titik api terdeteksi.
- Pelaporan dini dari warga dinilai krusial menekan perluasan api.
Polres Berau menyatakan terus menaikkan kesiapsiagaan di titik-titik rawan. Langkah itu diharapkan mempercepat respons saat hotspot muncul lagi. Kasus BS sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaku lapangan maupun pihak yang memerintahkan dapat tersentuh proses hukum bila bukti mengarah ke sana.
Bagi publik di Medan, berita dari Berau ini memperlihatkan pola klasik pembukaan lahan sawit yang berujung karhutla. Menolak metode bakar, melapor dini, dan mendukung penegakan hukum menjadi sikap yang sejalan dengan perlindungan lingkungan di mana pun, termasuk di kawasan Sumatera.
Sumber: CNN Indonesia.
